Uji Kompetensi

Uji Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI) adalah syarat untuk dapat memperoleh Sertifikat Kompetensi bagi dokter sebagai berikut :


  1. Dokter gigi yang telah mengikuti UKDGI tetapi belum dinyatakan kompeten (mengulang)
  2. Dokter gigi lulusan luar negeri yang telah selesai mengikuti adaptasi.
  3. Dokter gigi yang belum pernah memiliki Sertifikat Kompetensi / Surat Tanda Registrasi (STR).
  4. Dokter gigi yang telah habis masa berlaku Sertifikat Kompetensi / Surat Tanda Registrasi (STR) lebih dari 5 (lima) tahun dari tanggal berlaku terakhir
  5. Dokter gigi lama yang tidak memilih Jalur P3KGB untuk memperbaharui Sertifikat Kompetensi / Surat Tanda Registrasi-nya.

Untuk mengikuti UKDGI calon peserta mendaftar secara online di www.kdgi.or.id, kemudian segera datang ke Panitia Lokal UKDGI yang dipilih sebagai tempat uji dengan membawa :


  1. Fotokopi ijazah dokter gigi dan bukti sumpah dilegalisir
  2. Pas foto berwarna latar belakang merah, 3 X 4 sebanyak 3 buah dan 4 X 6 sebanyak 2 buah
  3. Biaya UKDGI sebesar Rp. 1.000.000

TEMPAT UJI : di Fakultas/Program Studi Kedokteran Gigi yang bekerjasama dengan KDGI, dapat dilihat daftarnya di Formulir Pendaftaran online