Uji Kompetensi

Uji Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI) adalah syarat untuk dapat memperoleh Sertifikat Kompetensi bagi dokter sebagai berikut :


  1. Dokter gigi yang belum pernah memiliki Sertifikat Kompetensi / Surat Tanda Registrasi (STR).
  2. Dokter gigi yang telah mengikuti UKDGI tetapi belum dinyatakan kompeten.
  3. Dokter gigi yang tidak memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) lebih dari 5 tahun.
  4. Dokter gigi WNI lulusan luar negeri yang telah lolos verifikasi administrasi oleh Kemenkes dan Kolegium Dokter Gigi.

Untuk mengikuti UKDGI calon peserta mendaftar secara online di https://kolegium.doktergigi.org, kemudian segera datang ke Panitia Lokal UKDGI yang dipilih sebagai tempat uji dengan membawa :


  1. Fotokopi ijazah dokter gigi dan bukti sumpah dilegalisir
  2. Pas foto berwarna latar belakang merah, 3 X 4 sebanyak 3 buah dan 4 X 6 sebanyak 2 buah
  3. Biaya UKDGI sebesar Rp. 2.195.000

TEMPAT UJI : di Fakultas/Program Studi Kedokteran Gigi yang bekerjasama dengan KDGI, dapat dilihat daftarnya di Formulir Pendaftaran online