Untuk menilai dan menyesuaikan
kemampuan Dokter Gigi Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan
melaksanakan praktik kedokteran di Indonesia, terlebih dahulu harus mengikuti
Program Adaptasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan KKI Nomor 7 Tahun 2012.
Dokter gigi yang akan mengikuti Program Adaptasi terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada KKI disertai lampiran dokumen pendukung.
Setelah selesai proses di KKI kemudian dokter yang bersangkutan menyerahkan berkas berikut ke KDGI:
1. Surat pengantar permintaan tes penempatan dari KKI
2. Surat pernyataan tentang IPDG yang diminati untuk menjadi tempat Adaptasi, minimal 3 IPDG.
Dokter gigi calon peserta adaptasi akan mengikuti tes penempatan di IPDG yang ditunjuk oleh KDGI. Hasil tes beserta keputusan IPDG tempat adaptasi akan disampaikan oleh KKI kepada dokter gigi pemohon.