Keberadaan kolegium sebagai pengampu ilmu kedokteran gigi dimulai dengan pendirian Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) pada tahun 2006 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tugas utama KDGI saat itu adalah menerbitkan Sertifikat Kompetensi bagi dokter gigi lama maupun pembaruan untuk dokter gigi baru. Mereka yang pernah menjadi Ketua KDGI adalah :
1. Prof. Dr. Bambang S. Trenggono, drg., M.Biomed., FICD.(2006-2008)
2. Prof. Dr. Boedi Oetomo Roeslan, drg., M.Biomed. (2008-2014)
3. Iwan Dewanto, drg., MMRS., PhD. (2014-2017)
4. Sri Angky Soekanto, drg., PhD. (2017-2020)
5. Diono Susilo Yuskasran, drg., MPH. (2022-2024)
6. Prof. Armasastra Bahar, drg., PhD. (2024-2024)
Seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peran KDGI digantikan oleh Kolegium Dokter Gigi (KDG) sebagai alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan merupakan bagian dari Kolegium Kesehatan Indonesia. Peran, tugas, dan wewenang KDG antara lain adalah :
- Menyusun Standar Profesi
- Menyusun Standar Kompetensi
- Menyusun Standar Kurikulum Pelatihan
- Menyusun Kompetensi yang beririsan
- Menyusun kajian penambahan kompetensi
- Terlibat dalam penyusunan Standar Pendidikan
- Terlibat dalam penyusunan standar rumah sakit pendidikan
- Bersama penyelenggara pendidikan menyelenggarakan uji kompetensi
- Bersama penyelenggara pendidikan menerbitkan Sertifikat Kompetensi