Tentang Kami

Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) adalah badan fungsional organisasi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), merupakan badan pengampu disiplin ilmu kedokteran gigi yang bertanggungjawab kepada Pengurus Besar PDGI melalui Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI).

Anggota KDGI terdiri dari unsur PDGI, unsur Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia, unsur Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan (ARSGMP), serta unsur praktisi dokter gigi.

Tugas dan wewenang KDGI :

  1. Memberikan pertimbangan, asupan dan saran, mengenai disiplin ilmu Kedokteran Gigi,diminta atau tidak diminta, kepada Ketua PB PDGI
  2. Mengkoordinasi dalam menjalankan fungsinya sebagai pengampu ilmu Kedokteran Gigi
  3. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di dalam Kolegium yang berkaitan denganruang lingkup tugas pengampuan ilmu Kedokteran Gigi
  4. Menyusun standar kompetensi dan standar pendidikan profesi dokter gigi berkoordinasidengan PDGI, AFDOKGI, ARSGMP
  5. Berperan dalam akreditasi institusi Kedokteran Gigi bersama lembaga terkait lainnya
  6. Melaksanakan uji kompetensi dokter gigi dan menerbitkan sertifikat kompetensi dokter gigi
  7. Melakukan pembinaan terhadap keprofesionalan dokter gigi