Anggota KDGI terdiri dari unsur PDGI, unsur Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia, unsur Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan (ARSGMP), serta unsur praktisi dokter gigi.
Tugas dan wewenang KDGI :
- Memberikan pertimbangan, asupan dan saran, mengenai disiplin ilmu Kedokteran Gigi,diminta atau tidak diminta, kepada Ketua PB PDGI
- Mengkoordinasi dalam menjalankan fungsinya sebagai pengampu ilmu Kedokteran Gigi
- Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di dalam Kolegium yang berkaitan denganruang lingkup tugas pengampuan ilmu Kedokteran Gigi
- Menyusun standar kompetensi dan standar pendidikan profesi dokter gigi berkoordinasidengan PDGI, AFDOKGI, ARSGMP
- Berperan dalam akreditasi institusi Kedokteran Gigi bersama lembaga terkait lainnya
- Melaksanakan uji kompetensi dokter gigi dan menerbitkan sertifikat kompetensi dokter gigi
- Melakukan pembinaan terhadap keprofesionalan dokter gigi