Penerbitan Sertifikat Kompetensi bagi dokter gigi Indonesia oleh Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) telah berlangsung sejak tahun 2007 sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Sertifikat Kompetensi dikeluarkan apabila seseorang telah dinyatakan “kompeten” melalui Uji Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI) yang diselenggarakan oleh KDGI. Khusus untuk dokter gigi lama, diberlakukan jalur pembinaan melalui Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB) sebagai pengganti uji kompetensi; jalur pembinaan mulai dilaksanakan pada tahun 2008. Kemudian dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, diikuti dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2015 bagi mahasiswa program profesi calon dokter gigi dilaksanakan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi (UKMP2DG) sebagai Ujian Akhir (Exit Exam) calon dokter gigi yang dianggap setara dengan UKDGI.
Sertifikat Kompetensi Jalur Uji
Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi (UKMP2DG)
Diperuntukan bagi dokter gigi WNI/WNA yang lulus setelah tanggal 27 April 2014. Pengurusan Sertifikat Kompetensi dilakukan secara kolektif oleh Institusi Pendidikan Dokter Gigi (IPDG) tempat dokter gigi tersebut menempuh pendidikan, sebagai bagian tidak terpisah dari pelaksanaan Uji Kompetensi. Klik disini untuk keterangan lebih lanjut…
Sertifikat Kompetensi Jalur Uji Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI)
Diperuntukan bagi dokter gigi dengan kriteria sebagai berikut :
1. Dokter gigi lama WNI lulusan sebelum tanggal 27 April 2014 yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi
2. Dokter gigi lama WNI yang
memperbaharui Sertifikat Kompetensi tidak melalui jalur P3KGB
3. Dokter gigi baru WNI lulusan luar
negeri yang telah selesai mengikuti program adaptasi
4. Dokter gigi WNA calon peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis
5. Dokter
gigi WNA dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian,
pelayanan bersifat sementara
Klik disini untuk keterangan lebih lanjut…
Sertifikat Kompetensi Jalur Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB)
Diperuntukan bagi dokter gigi lama yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi tetapi akan habis masa berlakunya. Sebagai pengganti UKDGI, peserta mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP) sebagaimana diatur dalam Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB).
Pengaturan komponen yang dikumpulkan adalah sebagai berikut :
1. Minimal 21 SKP berupa kegiatan utama yang merupakan pendidikan dan pelatihan terkait langsung dengan fungsi pelayanan seorang dokter gigi, terdiri dari minimal 12 SKP kegiatan yang bersifat teori dan minimal 9 SKP bersifat praktek.
2. Maksimal 9 SKP kegiatan penunjang berupa kegiatan yang tidak terkait langsung dengan fungsi pelayanan seorang dokter gigi
Untuk pengurusan Sertifikat Kompetensi jalur P3KGB dilakukan di cabang PDGI